REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung membuatnya lebih cepat maju untuk sidang di pengadilan.
"Ya kalau P21 berarti akan cepat sidang di pengadilan," kata Ahok pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Ahok menginginkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya segera dibawa ke pengadilan agar cepat selesai. Pejawat calon gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan permintaan maafnya atas segala kesalahpahaman yang terjadi.
"Saya juga sudah minta maaf atas kegaduhan ini karena kesalahpahaman yang terjadi. Tidak ada sama sekali niat mengatakan apa pun," kata mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Ia juga berharap agar masyarakat menonton video pidato kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu secara utuh, bukan potongan video versi Buni Yani. Dengan lengkapnya berkas perkara Ahok dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok mengakui persidangan ini akan mengganggu waktu kampanyenya.
"Kalau bagi saya disuruh cuti saja, lagi susun anggaran, sudah terganggu. Bagi pejawat kan yang paling penting itu kerja. Kan sayang kalau kita bekerja yang betul tapi kalau undang-undang seperti itu, mau gimana?" ujar calon gubernur yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu.
Saat ini kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah ditangan Kejaksaan Agung. Berkas kasus ini pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tahap selanjutnya dibawa ke pengadilan.