Rabu 30 Nov 2016 17:15 WIB

PAN Pertanyakan Keputusan MKD DPR Soal Akom

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR RI Ade Komarudin (tengah)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPR RI Ade Komarudin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mempertanyakan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Bahkan anggota Komisi II itu menyatakan keputusan MKD tersebut memiliki agenda dan target tertentu. Apalagi di hari yang sama akan ada Rapat Paripurna dengan agenda pergantian ketua DPR RI.

“Sungguh disayangkan. PAN dalam posisi mengambil keputusan itu MKD berdiri untuk semua anggota DPR, tidak boleh dia terkesan punya tunggangan politik, agenda sendiri, target-target tertentu, kalau terbukti itu maka citra MKD akan tergerus," keluh Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11).

Selain itu, kata Yandri keputusan pemberhentian Ade Komarudin tersebut dinilai terlalu terburu-buru, bahkan terkesan ada percepatan pergantian ketua DPR RI. Padahal persidanga kasusnya di MKD, Ade belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Tentu saja hal ini bakal menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Pertanyaannya apakah yang dituduhkan kepada Pak Ade itu benar? Atau kalau benar apakah harus diberhentikan,” tambahnya.

Maka dari itu, Yandri juga berharap MKD bisa bersih dan cermat dalam mengambil keputusan. Kemudian juga harus dikomunikasikan dengan baik di depan seluruh anggota dewan, termasuk kepada masyarakat Indonesia.

Memang Ade Komarudin sendiri belum pernah sekalipun hadir pada dua kali pemanggilan. Namun ketidakhadiran Ade Komarudin juga memiliki alasan. “Apakah itu tidak menjadi pertimbangan? Saya dengar pak Ade sedang berobat di Singapura,” tuturnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan pria yang akrab disapa Akom sebagai Ketua DPR. Keputusan itu adalah sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya. Akom divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement