REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semenjak menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengaku terganggu saat melakukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pejawat itu menganalogikan, terhambatnya saat kampanye karena kasus dugaan penistaan agama sama seperti dengan dirinya yang diwajibkan untuk mengambil cuti selama kampanye.
"Kalau bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bagi pejawat kan yang paling penting itu bekerja," ucap Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Oleh karena itu, dengan berat hati Mantan Bupati Belitung Timur itu mengambil cuti kampanye, meskipun juga mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi terkait cuti kampanyenya. "Kan sayang kalau kita bekerja yang betul tapi kalau undang-undang seperti itu mau gimana," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P21. Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.