Rabu 30 Nov 2016 00:59 WIB

Kejaksanaan Agung Tentukan Sikap Berkas Perkara Ahok Rabu Pagi

Rep: mabruroh/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan Jaksa Peneliti Umum (JPU) berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama akan menentukan sikap. Rencananya, Rabu (30/11) besok pihaknya akan menyatakan bagaimana sikap terhadap hasil kajian pada berkas perkara dugaan penistaan agama tersebut.

"Sampai sekarang masih diteliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok pagi (Rabu)," ungkap Muhammad Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Akan tetapi, tampaknya Rum engga untuk menjelaskan apakah maksud dari menentukan sikap tersebut. Apakah berkas akan dinyatakan lengkap alias P21 atau tidak. "Menentukan sikap. Ya kita menentukan sikap. Ya kalian terjemahkan aja sendiri," ujar Rum.

Yang pasti, saat ini, ujar Rum, berkas perkara Gubernur non aktif tersebut masih dalam kajian intensif JPU. Oleh tim JPU yang terdiri dari 13 orang itu lanjutnya persyaratan formil dinyatakan telah terpenuhi. "Semua sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Tapi perkara itu masih kita teliti," ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan yakin bahwa kejaksaan Agung akan segera memutuskan p21 pada berkas perkara yang dilimpahkan Jumat (25/11) lalu. Namun hingga Selasa (29/11) JPU belum juga memberikan keputusannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement