REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dilakukan lebih masif. Ia mengatakan banyak pihak yang masih belum paham terkait tugasnya dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas.
"Kita harus sosialisasi lebih masif lagi karena masih banyak yang belum terkonfirmasi sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga," kata Mensos dalam diskusi tentang Tantangan Implementasi Pembangunan Disabilitas Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (29/11).
Mensos mengatakan sebelumnya dalam pembahasan UU tersebut melibatkan 23 kementerian/lembaga dan memandatkan 15 Peraturan Pemerintah termasuk satu Peraturan Menteri Sosial. Peraturan yang dimandatkan UU tersebut hingga saat ini masih belum selesai dan terus dikoordinasikan bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Tenaga Kerja.
"PP-nya memang masih dikoordinasikan tapi untuk kartu penyandang disabilitas terkait dengan perlindungan sosial akan diluncurkan pada 3 Desember mendatang di Jember," tambah Mensos.
UU Penyandang Disabilitas diundangkan dalam Lembar Negara pada 15 April 2016 merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU Penyandang Disabilitas berbasis kepada pemenuhan hak para penyandang disabilitas sementara UU Penyandang Cacat lebih kepada proses rehabilitasinya.
Dalam UU Penyandang Disabilitas terdapat 24 hak-hak dasar penyandang disabilitas yang khusus untuk anak serta perempuan dan 22 hak dasar untuk semua penyandang disabilitas.
"Saya berharap kalau kita akan memberikan pemenuhan hak dasar bukan semata-mata karena takut dengan sanksinya, tapi karena ini adalah proses untuk membangun perlindungan sesama manusia," katanya.
Karena menurut dia, saat ini penyandang disabilitas sering kali masih terstigma, masih terdiskriminasi, sering kali kesempatannya belum sama dan aksesibilitasnya belum terpenuhi.