REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama dan tokoh-tokoh PKB yang hadir dalam Halaqah Tabayyun Konstitusi yang digelar PKB menginginkan RUU minuman beralkohol (minol) yang sedang dibahas saat ini dijadikan RUU Pelarangan Minol. Pengecualian tetap diberikan sebatas hanya untuk pengobatan.
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menjelaskan, ada yang mengusulkan judul RUU ini pelarangan atau pengendalian. Tapi, para kiai dalam Halaqah Tabayyun Konstitusi meminta judul RUU ini adalah larangan karena prinsipnya mengatur dan mengendalikan sama artinya mengadakan dimana mudharatnya akan lebih besar.
Larangan ini, kata dia, termasuk di tempat publik termasuk bar. Namun, ini tidak berarti tidak boleh ada alkohol. Alkohol boleh ada terbatas hanya untuk pengobatan.
Soal kemungkinan pembuatan zonasi peredaran minol, Abdul mengatakan, itu masuk kategori pengendalian dan pengaturan. "Kalau larangan, tegas. Kecuali untuk pengobatan, itu pun darurat," kata dia usai penutupan Halaqah Tabayyun Konstitusi PKB di Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/11).
Bercermin pada rokok yang tidak ada alkoholnya, bisa efektif ditekan penyebarannya saat dilarang dijual bebas di mal-mal. Ditambah di beberapa daerah memang ada peraturan daerah larangan minol seperti di Rembang.
Pemimpin Pondok Pesantren Pesantren Terpadu Al Yassini Areng-Areng Wonorejo Pasuruan KH Mujib Imron mengungkapkan, negara ini sangat direpotkan dengan penanganan narkoba. Baik dari segi anggaran dan keresahan yang ditimbulkan, sehingga ulama memandang pemerintah harus serius dengan ini.
"Jangan bicara tangani, tapi dari awal harus dicegah. Minol harus dilarang. Kami prihatin larangan minol yang dikeluarkan dan dicabut lagi oleh Mendag. Ini akan jadi dajjal kemungkaran di Indonesia," ungkap Kiyai Mujib.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menambahkan, dalam bahasan bersama para kiyai di Halaqah Tabayyun Konstitusi, ada beberapa pasal yang dikritisi dari RUU Minol. Namun, pada intinya, para kiai menolak penyebaran minol.
Ada beberapa kiyai yang usulkan pengaturan. Ada pula yang memberi penguatan filosofis mengapa minol dilarang. Semua itu dibahas pula bersama tinjuan fiqihnya.
Halaqoh Tabayyun Konstitusi Ulama Rakyat yang digelar PKB mengundang para ulama untuk dimintai pandangannya terkait relevansi GBHN dalam sistem ketatanegaraan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB), RUU Narkotika dan Psikotropika dalam Perspektif Al Mafsadah al Ammah, RUU Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Ancaman NKRI dan RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren.