Selasa 29 Nov 2016 09:44 WIB

Kapolda NTB Imbau Warga Bijak Gunakan Medsos

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono
Foto: IST
Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kapolda NTB Brigjen Umar Septono mengimbau masyarakat Nusa TenggaraTB untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Ia mengatakan, Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) hasil revisi sudah berlaku mulai Senin (28/11) kemarin.

"Pengguna media sosial agar tidak terprovokasi dan tidak share berita yang enggak jelas," ujarnya di lapangan Gajah Mada Polda NTB, Jalan Langko, Mataram, Selasa (29/11).

Dia menambahkan, adanya revisi UU ITE dapat menyeret para penyebar berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Karena ditandatanganinya revisi UU ITE yang awalnya hanya pembuat saja, namun sekarang revisinya yang penyebar pun bisa dipidana," lanjutnya.

Pihaknya juga akan memperkuat jajarannya untuk menyikapi adanya revisi UU ITE, mengingat adanya potensi laporan masuk yang meningkat mengenai hal ini.  "Berhati-hati, kalau baca, baca saja. Kalau ragu enggak usah disebarkan nanti berbahaya. Kita hanya iseng sharing tapi ada yang protes, nanti kena juga," katanya menegaskan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement