REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satreskrim Polres Cimahi berhasil menciduk lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan industri wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan itu, aparat menyita uang yang diduga hasil dari pungli.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya praktik pungli di kawasan industri tersebut. Maka pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Cimahi, Senin (28/11), sekitar pukul 11.00.
"Lima orang pria yang ditangkap yaitu AK (28), AS (29), NH (31), ST (47) dan BS (48). Saat tiba di lokasi petugas menangkap basah para pelaku tengah menarik sejumlah uang kepada para pengendara yang melintas," ujarnya, Senin (28/11).
Ia menuturkan, operasi tangkap tangan dilakukan usai masyarakat mengeluhkan tindak pungli melewati media sosial. Sehingga, pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Menurutnya, para korban yang menjadi sasaran 5 orang tersebut yaitu sopir truk ekspedisi yang mengirimkan barang-barang seperti hasil tambang dan garmen. Mereka memberikan karcis buatan sebagai tanda penarikan uang.
"Besaran penarikan berbeda-beda, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 5 ribu Itu semua tergantung barang bawaan truk yang melintas," ungkapnya.
Reza mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa para pelaku untuk memastikan alasan dan dasar dari penarikan uang tersebut. Serta untuk mengetahui untuk apa hasil uang penarikan itu.
Ia mengatakan praktik pungli di daerah tersebut berdasarkan informasi masyarakat sudah berlangsung lama. Pihaknya masih mendalami apakah praktek tersebut ada izinnya atau tidak.
Dalam operasi tangkap tangan ini aparat polisi Polres Cimahi mengamankan uang sebanyak Rp 349.600 yang merupakan hasil penarikan dari jam 07.00 hingga pukul 11.00. Mereka, AK, AS, NH, ST dan BS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi.