Senin 28 Nov 2016 17:08 WIB

Indonesia Dinilai Punya Peran Penting ‎Selesaikan Konflik Rohingya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk memainkan peran internasional dalam mendorong resolusi serta penghentian kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Modal tersebut adalah Indonesia memiliki keprihatinan bahkan gerakan kepedulian yang mendalam atas nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) secara universal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam amanat Pembukaan Konstitusi, yaitu melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dalam rangka membebaskan penduduk dunia dari penjajahan dan ketertindasan.

"Dengan modal tersebut Indonesia bisa memainkan peran kuat dalam mendorong resolusi dan terminasi kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar baik melalui saluran bilateral, regional Asean, maupun multilateral," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Oleh karena itu, Jazuli mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu menangkap kepedulian rakyat Indonesia dan menindaklanjutinya dengan langkah diplomasi kemanusiaan yang aktif dan solutif. Dia menyebut pemberitaan media tentang kekerasan dan penyiksaan terhadap etnis Rohingya telah viral di sosial media dan menimbulkan keprihatinan bahkan gerakan kepedulian di kalangan rakyat Indonesia.

Jazuli mengatakan masyarakat Indonesia bisa menjadi contoh untuk hidup berdampingan dengan kaum minoritas. Sebab, masyarakat Indonesia secara damai saling menghormati dan menghargai kebinnekaan. Tidak ada orang disiksa di Indonesia karena keyakinan dan statusnya sebagai minoritas.

"Indonesia bisa menjadi model bagi dunia, khususnya Myanmar, bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara penduduk mayoritas dan minoritas," kata wakil rakyat sejak tahun 2004 ini. Oleh karena itu, dia mendesak siapa pun yang melanggar hukum, dari kelompok mana pun, harus ditindak dan diproses secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement