Senin 28 Nov 2016 16:07 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Modus Pecah Kaca di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca
Foto: JAK TV
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Aparat Polsek Cicurug, Polres Sukabumi menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan. Tersangka ditangkap setelah selama empat bulan menjadi target operasi polisi.

Data dari Polsek Cicurug menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial JS (19 tahun) warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengotrak rumah di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

‘’Pelaku ditangkap petugas pada saat yang bersangkutan berada di rumah kontrakan Ahad (27/11),’’ terang Kapolsek Cicurug, Kompol Suhardiman kepada wartawan Senin (28/11).

Tersangka JS dilaporkan menjadi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cicurug pada 27 Juli 2016. Pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang ini mengambil sejumlah barang berharga di dalam mobil seperti handphone, laptop, dan uang tunai.

Suhardiman menerangkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka JS. Di antaranya pistol rakitan beserta empat butir peluru, dua lembar STNK sepeda motor, dua STNK mobil, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara ungkap Suhardiman, pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri modus pecah kaca kendaraan. Daerah operasi yang digarapnya mulai dari Cicurug hingga Cibadak.Targetnya terang Suhardiman, yakni kendaraan yang diparkir di pinggiran jalan raya.

JS lanjut dia diduga telah melakukan sebanyak tiga kali aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraaan. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara pelaku pencurian JS mengaku ikut dalam kawanan pencuri atas ajakan saudara kandungnya.  ‘’Saya baru pertama kali mencuri dan sangat menyesal,’’ aku dia.

Sebelumnya, aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan marak kembali di Sukabumi. Pasalnya, ada dua kasus pecah kaca di dua lokasi yang berbeda dalam satu hari yakni 24 November 2016 lalu. Kasus pertama dilaporkan terjadi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (24/11) sore.

Dalam peristiwa tersebut mobil yang dimiliki seorang kepala desa (Kades) Sukajaya Kecamata/Kabupaten Sukabumi dengan nomor polisi D 1776 MW dirusak kacanya.

Setelah diperiksa ternyata uang sebesar Rp 70 juta yang ada di dalam mobil sudah hilang dicuri. Selain itu sejumlah surat berharga yang ada di dalam mobil pun ikut dibawa pencuri.  ‘’Kendaraan saya diparkir di sekitar Kantor Pertanahan Kota Sukabumi,’’ ujar korban pencurian, Deden Kurnaefi kepada wartawan.

Pasalnya, pada saat itu korban tengah berkunjung ke kantor tersebut. Namun, pada saat akan pulang korban menemukan kaca mobilnya pecah. Selepas dicek ternyata uang sebesar Rp 70 juta juga hilang.

Ia mengaku  alarm mobil pada saat kaca dirusak tidak berbunyi sehingga aksi pelaku luput dari perhatian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement