Ahad 27 Nov 2016 19:52 WIB

KKP Karawang Maksimalkan Pajak Tenaga Kerja Asing

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Irfan Fitrat
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara dan Selatan menggandeng Kantor Imigrasi Kelas II Karawang terkait pungutan pajak tenaga kerja asal luar negeri. Kerja sama ini dilakukan guna memaksimalkan kebocoran pajak dari tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang.

Kepala KPP Karawang Selatan Freddy Sianipar mengatakan, selama ini kantor pajak tidak memiliki data lengkap subjek pajak tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang. Karena itu, pungutan pajak terhadap mereka dirasa kurang maksiimal. Guna meminimalisasi pendapatan pajak yang hilang, kantor pajak berkoordinasi dengan Imigrasi. “Yang punya data lengkap TKA itu Imigrasi. Makanya, kita bersinergi dengan instansi ini,” kata Freddy kepada Republika, akhir pekan ini.  

Freddy menjelaskan, nota kesepahaman (MoU) KPP Pratama dan Kantor Imigrasi ini merupakan yang pertama kali. Ada sejumlah keuntungan yang didapat dari kerja sama itu. Menurut dia, koordinasi dengan Imigrasi ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap subjek pajak tenaga kerja asal luar negeri. Dengan begitu, kata dia, diharapkan ke depannya penerimaan pajak dari tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri bisa meningkat. 

Menurut Freddy, jumlah subjek pajak warga asing yang tercatat di KPP Pratama Karawang Selatan sekarang ini sekitar 1.100 orang. Sedangkan di KPP Pratama Karawang Utara 400 orang. Padahal, kata dia, berdasarkan data dari Imigrasi, jumlah tenaga kerja asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) mencapai 2.700 orang. 

Dengan kerja sama tersebut, menurut Freddy, tenaga kerja asing yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya tidak boleh meninggalkan Indonesia. Pihak Imigrasi yang akan membantu memastikan tenaga kerja asing itu terlebih dulu melunasi pajaknya. Selain itu, kata dia, kerja sama dengan Imigrasi ini juga dapat meningkatkan pelayanan pajak. Di mana jika ada kelebihan pembayaran, kata dia, bisa langsung dikembalikan kepada subjek pajak. Selama ini skema tersebut sulit dilakukan lantaran pajak tenaga kerja asing diurus melalui penjaminnya. “Jadi, kami tidak kenal dengan subjek pajak orang asing, termasuk alamat dan nomor rekening di negara asalnya,” ujar dia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang Johanes Fanny SC mengatakan, pemerintah sedang gencar-gencarnya mendongkrak pendapatan dari sektor pajak melalui program pengampunan pajak. Akan tetapi, subjek pajak warga asing masih belum diperhatikan. “Makanya, MoU ini sangat penting, supaya ada penambahan untuk devisa negara,” kata dia.

Menurut Fanny, ke depan subjek pajak warga asing tidak bisa meninggalkan Indonesia kalau tidak ada rekomendasi dari Direktorat Pajak. Surat rekomendasi tersebut untuk menunjukkan sudah atau belumnya tenaga kerja asing itu mengurus pembayaran pajaknya. Apabila sudah ada surat rekomendasi, mereka baru bisa meninggalkan Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement