Ahad 27 Nov 2016 15:09 WIB

Revisi UU ITE Dinilai Bisa Kurangi Kriminalisasi Berpendapat Warga

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin (28/11) esok.  Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sejumlah poin dalam revisi UU ITE dapat mengurangi penyalahgunaan hukum terhadap kebebasan berpendapat warga. Hal ini kata Indriyanto, mengingat revisi UU ITE menegaskan ketentuan delik aduan, bukan delik umum seperti yang kerap multitafsir dalam UU ITE saat sebelum direvisi.

Menurutnya, delik umum sebelumnya berpeluang disalahgunakan suatu pihak untuk kepentingan tertentu melaporkan apa yang dilakukan perbuatan baik lisan maupun tertulis seseorang, yang membungkam kebebasan berpendapat seseorang.

"Karena itu delik aduan hanya dari orang yang merasa dirugikan saja yang dapat melaporkan, sehingga dapat meminimalisasi potensi pembatasan kebebasan berpendapat seseorang," ujar Indriyanto saat dihubungi di Jakarta, pada Ahad (27/11).

Sementara terkait ditegaskannya unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP, Indriyanto menilai aturan penghinaan dan pencemaran nama baik maupun penyebarannya memang sudah ada dalam KUHP. Sehingga tidak perlu lagi diperluas dalam bentuk regulasi seperti di UU ITE.

"Tapi kan politik hukum menghendaki lain, sehingga yang terjadi seperti limitation of freedom of opinion (terbatasnya kebebasan berpendapat) seperti ini, juga terkesan UU ITE ini over-rules dari KUHP," ujar Indriyanto.

Mantan plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, hal itu juga yang kemudian memunculkan anggapan revisi UU ITE tak lain hanya duplikasi dari aturan KUHP. Hal ini karena UU ITE sebelumnya tidak memberikan makna jelas terkait penghinaan yang dimaksud sehingga berakibat multitafsir masyarakat umum maupun akademik. Hal ini berbeda dalam KUHP yang agak lebih tegas jelas memaknai arti penghinaan.

"Harus diakui bahwa jika UU ITE yang mengatur hal ini, kalau mis, implementasinya justru berpotensi pembatasan kebebasan berpendapat atau berekspresi bahkan pengkekangan terhadap kebebasan pers dalam hal pengaturan penyebaran atau penyiarannya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Meski demikian, diakui Indriyanto poin revisi UU ITE juga diketahui menguatkan peran pemerintah yang bisa memutus akses informasi yang dinilai memiliki muatan yg melanggar hukum. Namun yang terpenting menurutnya, penekanan dalam revisi kali ini dapat mengurangi penyalahgunaan hukum terhadap kebebasan berpendapat warga.

"Karena memang kebebasan itu tidak akan selalu diartikan sebagai kebebasan total absolut yang melanggar hukum," ujar dia.

Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ITE tersebut diantaranya, penegasan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Yakni menambah penjelasan mengenai istilah mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum, serta penegasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Selain itu, dalam revisi UU ITE juga diturunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni untuk pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Sedangkan pengurangan ancaman pidana untuk pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement