REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara mengamankan dua kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, Sabtu (26/11). Barang haram tersebut diamankan dalam razia di Simpang maut Mang yang dibawa oleh seorang penumpang bus umum.
"Saat itu petugas sedang melaksanakan razia di depan pos polisi dan melintas bus penumpang lalu dihentikan oleh petugas," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (26/11).
Saat razia yang dilakukan petugas sekitar pukul 07.30 WIB, bus Anugrah nomor BL 7894 AA dari Langsa menuju Medan, petugas menghentikan bus penumpang tersebut dan memeriksa barang bawaan maupun para penumpang di dalamnya. Saat itu tersangka KB (29) warga Dusun Seurekui DEsa Panton Masjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun Aceh duduk dibangku nomor 38. Lalu petugas meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan seluruh barang bawaannya.
"Ketika digeledah tersangka KB ini terlihat gelisah, barang bawaannya berupa tas ransel pun digeledah oleh petugas maka ditemukan dua bungkus besar plastik warna biru berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram atau dua kilogram," katanya.
Petugas juga menggeledah lagi tas rangsel tersebut maka dari dalam tas itu ditemukan lagi satu bungkus besar plastik warna bening yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi. Di tempat yang sama polisi juga menangkap satu tersangka pembawa dua kilogram ganja.
Tersangka adalah MUZ (33), seorang pedagang warga Desa Matang Beringin Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara. "Dari tangan tersangka MUZ ini ditemukan ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning berada didalam rangsel coklat merk polo alta milik tersangka," kata Supriyadi Yantoto.