Sabtu 26 Nov 2016 22:14 WIB

Propam Polda Sultra Usut Laporan Pemukulan terhadap Siswa SMK di Kendari

Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut laporan penganiayaan siswa SMKN 2 Raha yang diduga dilakukan oknum anggota polisi.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan Propam melakukan pengusutan untuk memastikan apakah personil anggota melanggar prosedur dalam menjalankan tugas. "Institusi Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum," kata Sunarto di Kendari, Sabtu.

Sunarto memastikan kepolisian akan menangani laporan korban penganiayaan maupun pihak sekolah secara profesional, transparan, dan independen sehingga apa pun hasilnya harus dihormati para pihak. "Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri," katanya.

Berdasarkan pengakuan Kapolres Muna, belasan personil Dalmas Polres Muna patroli mengamankan tawuran antarsekolah, termasuk melibatkan siswa SMKN 2 Raha pada Kamis (24/11). Personil anggota turut menjadi sasaran lemparan batu. Polisi bereaksi dengan memburu siswa SMKN 2 Raha hingga masuk dalam ruang kelas dan memukuli sejumlah siswa. "Peristiwa tersebutlah yang akan diusut Propam Polda Sultra atas laporan siswa dan guru yang menjadi korban penganiayaan. Penanganan laporan berjalan di Mapolres Muna," ujarnya.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyayangkan insiden pemukulan siswa dan pelemparan batu yang menyasar anggota polisi saat menjalankan tugas pengamanan tawuran antarsiswa. "Perilaku oknum polisi memukuli siswa SMKN 2 Raha menjadi tanggungjawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan," kata Rahman Shaleh, politisi PAN.

Rahman yakin ada penyebab yang memicu insiden tersebut. Akan tetapi, penganiayaan termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana. "Tidak penting berdiskusi panjang atau berasumsi sekitar kejadian yang memprihatinkan pada Kamis (24/11) tersebut. Korban sudah melapor sehingga diharapkan pimpinan kepolisian menegakan hukum tanpa pilih kasih," katanya.

Informasi yang dihimpun Antara, peristiwa dipicu pelemparan batu yang menyasar personil patroli anggota Polres Muna yang melintas di sekitar SMKN 2 Raha. Oknum anggota polisi merangsek masuk dalam area sekolah, bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya sejumlah siswa.

Guru yang sedang mengajar tidak dapat berbuat banyak kecuali mengimbau oknum polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut. Usai melampiaskan amarah oknum polisi itu meninggalkan sekolah dengan menumpang mobil patroli yang mengantarkan mereka.

Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa yang membuat trauma para siswa di bawa ke proses hukum. Korban penganiayaan Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement