Sabtu 26 Nov 2016 17:43 WIB

Mabes Polri Proporsional untuk Tangkap Pelanggar UU ITE

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun depan, semakin banyak warga atau netizen yang kerap menyebarkan berita hoax, isu SARA, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini berbenturan dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, untuk melakukan penangkapan terhadap netizen yang melanggar undang-undang tersebut polisi bertindak proporsional. Pasalnya, netizen yang melakukan pelanggaran hukum tersebut tidak sedikit. "Ya proporsial saja, kalau ada pelanggaran ya diproses. Kalau enggak, kalau bisa diomongin ya diomongin. Itu kan banyak bukan satu atau dua orang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar di kantornya, Sabtu (26/11).

Selama masa Pilkada, dimungkinkan netizen akan semakin banyak yang terjerat dalam undang-undang tersebut. Sejauh ini, sudah banyak juga tokoh yang terjerat dalam undang-undang ini, sehingga kasus mereka pun mencuat ke permukaan.

Beberapa kasus tokoh yang masih dalam proses hukum terkait undang-undang ini adalah kasus yang dihadapi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait penistaan agama. Kemudian, kasus Buni Yani yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran isu berbau SARA. Begitu juga dengan kasus Ahmad Dhani yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Boy menuturkan, untuk mengantisipasi kasus pelanggaran UU ITE ini pihaknya akan bekerja sama dengan Menkominfo. Hal itu dilakukan untuk membahas konten-konten yang tidak layak dan secara kasat mata dapat dinilai sebagai konten yang bernuansa pelanggaran hukum. "Jadi, ini didiskusikan, dan kemudian juga dilakukan langkah-langkah monitoring lebih lanjut. Dalam eksekusi penegakan hukumnya, dikembalikan ke penyidik polri," kata Boy.

Masyarakat harus berhati-hati terkait hal ini. Pasalnya, bagi seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE akan dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Boy, kegiatan pembinaan terhadap netizen menjadi penting untuk dilakukan sejak saat ini, sehingga terbangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. "Dia media sosial juga kan tindakan hukum. Dilindungi oleh hukum sekaligus diatur apabila terjadi pelanggaran ada sanksi. Kita perlu tingkatkan pemahaman kesadaran masyarakat bahwa media sosial itu tidak bisa semaunya, karena sudah ada aturan hukum," jelas Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement