Sabtu 26 Nov 2016 12:49 WIB

Pengamat: Demo 212 Lebih Bernuansa Politik

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, belum lama ini.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Pengamat hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH MHum menilai, rencana aksi demo lanjutan pada 212 lebih bernuansa politik ketimbang hukum. "Jika aksi demo lanjutan itu untuk menuntut agar Ahok ditahan sebelum 2 Desember, itu sudah bermuatan politik, bukan lagi murni memperjuangkan keadilan hukum, karena penahanan tersangka itu diskresi penegak hukum," katanya, kepada Antara di Kupang, Sabtu (26/11).

Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu mengatakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menggelar unjuk rasa damai lanjutan pada 2 Desember 2016. Agenda aksi itu adalah mendesak penyidik kepolisian menahan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Menurut dia, penahanan seorang tersangka, termasuk Ahok merupakan diskresi penegak hukum, sehingga tidak boleh ada tekanan dari manapun.

Artinya, kata dia, Polri tidak perlu terpengaruh, walaupun ada lima juta orang turun ke jalan untuk melancarkan aksi mendesak Polri untuk menahan Ahok."Beginilah kalau penegak hukum kita mulai dirasuki politik, sehingga penegakan hukum menjadi rusak," katanya.

Pandangan hampir sama disampaikan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang yang mengatakan, kasus Ahok bukan hal yang luar biasa, tapi biasa saja yang sering juga terjadi dalam masyarakat, namun tidak seheboh dengan apa yang dilakukan Ahok. "Jika dilihat dari substansi masalah yang diangkat oleh elemen masyarakat yang melakukan demo sebelumnya, sebetulnya telah terpenuni, yakni telah ditetapkan Ahok sebagai tersangkah," kata Ahmad Atang.

Hal ini menunjukan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan sedang dalam proses hukum."Kalau ini patokannya, maka apa lagi yang mau dituntut pada demo 2 Desember mendatang," kata Ahmad Atang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement