Sabtu 26 Nov 2016 06:21 WIB

Jenazah TKI di Taiwan Dipulangkan ke Magetan

Jenazah (ilustrasi)
Foto: photoshelter.com
Jenazah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Jenazah Sartono TKI asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang tewas di Taiwan akibat tenggelam saat memancing di sungai setempat, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan, Jumat (25/11).

Para keluarga, terlebih calon istrinya, langsung menangis saat peti jenazah dikeluarkan dari mobil ambulans yang mengangkutnya untuk disemayamkan di rumah duka di Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanana, Magetan. Pemulangan jenazah tersebut sangat ditunggu-tunggu keluarga sejak kabar kematian Sartono pada 13 November lalu.

"Kabar kematian Sartono diterima pihak keluarga dari telepon teman korban yang sama-sama bekerja di Taiwan. Dalam kabar itu dikatakan jika Sartono hilang terbawa arus sungai saat menjaring ikan dan kemudian ditemukan sudah meninggal," ujar ibu korban, Sarijem kepada wartawan.

Menurut dia, keluarga sudah dapat menerima kenyataan tentang kematian Sartono. Hanya saja, keluarga berharap semua hak korban dapat diberikan.

Calon istri korban, Yayuk, justru sangat terpukul atas kematian calon suaminya tersebut. Ia menangis histeris bahkan sempat melarang warga yang mengangkut peti jenazah korban saat hendak dimakamkan.

Sesuai rencana, Sartono dan Yayuk akan menikah pada awal 2017. Sedangkan orang tua korban, yakni pasangan Imam Sukiman dan Sarijem terlihat lebih tegar dan telah menerima kematian anak pertamanya tersebut.

Keluarga berharap Pemkab Magetan dapat membantu pengurusan hak-hak dari Sartono saat bekerja di luar negeri. Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Magetan Agung Budiarto mengatakan, biaya pemulangan jenazah korban sepenuhnya dibantu pemerintah.

"Namun untuk asuransi, dinas masih terus berupaya, mengingat status korban diduga kuat merupakan TKI ilegal. Hal itu karena yang bersangkutan tidak terdata di database Dinsosnakertrans Magetan maupun Taiwan," kata Agung.

Sesuai data yang diperoleh dari KBRI di Taiwan, menyebutkan, awalnya Sartono berangkat menjadi TKI di Malaysia pada 2010 melalui PT Jaya Frans Abadi di Jakarta. Setelah itu ia cuti dan mengurus sendiri menjadi TKI di Taiwan pada 2014.

"Dimungkinkan, yang bersangkutan berangkat bekerja menjadi TKI di Taiwan melalui TKI Mandiri atau langsung melalui agen yang ada di sana. Ia tidak mengurus menjadi TKI melalui Dinsosnakertrans Magetan," kata dia.

Atas kondisi tersebut, dapat dikatakan status yang bersangkutan adalah ilegal dan terancam tidak mendapatkan asuransi. Dinsosnakertrans akan terus berkoordinasi dengan pusat untuk menangani peristiwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement