REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 43 jenis obat tradisional (OT). Pemusnahan itu, dilakukan di lingkungan perusahaan pengolah dan pemanfaatan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel.
Kepala BPOM Penny K Lukito, mengatakan 43 jenis obat tradisional itu bila dikonversi ke rupiah senilai Rp 7,3 miliar. Pasalnya, OT yang dimusnahkan sebanyak 245.570 kemasan. OT tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Obat tradisional itu, kita angkut ke Karawang ini dengan menggunakan 32 truk. Lalu, di pemusnahannya dengan cara digilas alat berat," ujar Penny, Jumat (25/11).
Menurut Penny, obat tradisional yang mengandung BKO ini disita dari sebuah perusahaan di Parung, Bogor pada 2 Februari lalu. Sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini selama tiga bulan. Apalagi, selama beroperasi, perusahaan ini sering berpindah tempat dan lokasinya di pelosok perkampungan.
"Pemiliknya berinisial JS alias L. Sudah, dijadikan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Menurut Penny, setelah diteliti obat tradisional ini ternyata mengandung bahan kimia, seperti fenilbutzon, sildenafil sitrat serta parasetamol. Kandungan kimia ini, dinilai sangat membahayakan. Apalagi, bila dikonsumsi dalam rentang waktu yang cukup lama.
Selain OT, BPOM juga berhasil menyita makanan yang tak berizin. OT dan makanan ilegal itu, disita dari sejumlah daerah. Seperti, Tangerang, Gresik, Dumai, Depok, dan Deli Serdang. Adapun, nilai dari produk ilegal yang disita itu mencapai Rp 66 miliar.
Ketua Tim Penyidik BPOM, Hendri Siswadi mengatakan pelaku pemalsu obat ini menggunakan modus operasi yang berbeda-beda. Untuk mengelabui petugas, mereka memroduksi obat tradisional berbahan BKO dengan cara berpindah-pindah.
"Biasanya, mereka merekrut pegawai dari luar Jawa. Seperti dari Sumatra. Hal itu, guna mengelabui petugas," ujarnya.