Jumat 25 Nov 2016 12:24 WIB

Ahok Ingin Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Segera Digelar

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Nur Aini
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik rampungnya berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.  

"Ya saya kira bagus.  Makin cepet sidang makin bagus. Supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran manapun," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).

"Saya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapapun. Itu jelas," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun yakin dalam persidangan nanti akan terbukti bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat melakukan penistaan agama. "Nanti di sidang kita lihat, saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain. Apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang Muslim sama saja menghina keluarga saya. Teman saya juga Muslim gimana mungkin saya menghina temen," tutur Ahok.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan sebanyak 10 jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. Noor menjabarkan 10 jaksa peneliti tersebut dipilih dari berbagai latar belakang agama. Tujuannya agar tidak ada kekhususan maupun keberpihakan dalam meneliti berkas tersebut.

Seperti diketahui Kepolisian RI menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama ada Rabu (16/11). Ahok sendiri mengucapkan kalimat yang menyinggung perihal surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan tugas di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement