Jumat 25 Nov 2016 08:20 WIB

DPR‎ Prihatinkan Kasus Ibu Bunuh Balitanya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis.
Foto: DPR
Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis angkat bicara mengenai kasus meninggalnya almarhum balita Aditya Fadilah (4). Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, almarhum meninggal karena disiksa ibu kandungnya sendiri yang berinisial S.

Atas dasar ini, Iskan meminta penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya balita tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini karena secara fitrah tidak mungkin seorang ibu menyiksa anaknya. Ini berarti ada fenomena tekanan berat yang dialami orang tua saat ini,” kata Iskan, semalam.

Dia menyebut secara global, kasus kekerasan pada anak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Iskan menilai kasus kematian Aditya ini dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es. Hal ini, kata dia, terjadi setidaknya karena paradigma mendidik anak kurang tepat.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), harus bisa mengurangi kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dengan mengantisipasi potensi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh orang lain, tapi juga bisa juga dilakukan orang tua sendiri. Hal tersebut lantaran kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.

“Ketidakharmonisan rumah tangga bisa menjadi sumber kekerasan terhadap anak, karena kemarahan bisa dilampiaskan kepada anak,” kata Iskan.

Polisi sempat mengira bahwa S adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Namun, setelah melakukan penyelidikan, ternyata saat kejadian, suaminya sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Dengan adanya pemeriksaan lebih lanjut ini, akhirnya S langsung dijadikan tersangka dan suaminya dijadikan saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement