Jumat 25 Nov 2016 00:00 WIB

Hari ini, Berkas Kasus Ahok Diserahkan ke Kejakgung

Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). "Besok penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama ke Kejagung," kata Kombes Martinus dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis malam.

Polisi menjelaskan sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok tidak ditahan.

Terkait kasus ini, sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November serta aksi gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement