Jumat 25 Nov 2016 06:17 WIB

Romli: Penetapan Tersangka Buni Yani Belum Penuhi Dua Alat Bukti

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita, menilai pasal 28 (2) UU ITE yang menjerat Buni Yani soal konten kebencian atau permusuhan penyebabnya bukan perbuatan mengunduhnya. Menurutnya, tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya.

''Pasal 156 a KUHP delik formal. Sedangkan Pasal 28 (2) UU ITE delik materiil yang harus timbul akibat,'' ucap Romli, dalam cuitan di Twitter pribadinya, Kamis (24/11).

Dalam pasal itu dijelaskan, sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Dengan sengaja sama dengan weten, und willen sama dengan tahu dan sadar akibat buruknya. Tanpa hak sama dengan bertentangan dengan kewajiban.

Ia menjelaskan, menurut UU, merugikan kepentingan orang lain sama dengan tanpa kompetensi. Kata menimbulkan sama dengan delik materiil, yaitu permusuhan atau kebencian terhadap individu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

''Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE poin a, siapa yang tebar permusuhan/kebencian?apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak menebar terhadap siapa,'' jelas dia.

Ia menegaskan, fitnah pasal 311 KUHP terbukti jika tuduhannya tidak terbukti, selama belum terbukti belum ada fitnah. ''Ya belum memenuhi dua bukti permulaan cukup,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement