REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video 'Surat Al-Maidah ayat 51', Buni Yani merasa masih kecewa terhadap pihak kepolisian meskipun tidak dilakukan penahanan dalam kasus dugaan penghasutan isu SARA. Pasalnya, sebelumnya penyidik telah menaikkan status Buni Yani sebagai tersangka.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah," ujar Buni usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11) petang.
Kendati demikian, kata Buni, pihaknya masih tetap menghargai keputusan penyidik Cyber Crime tersebut. Ia pun berdoa agar dirinya nanti mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan penghasutan isu SARA melalui video yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016 tersebut.
"Tapi kami menghargai itu. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," kata Buni.
Sebelumnya diberitakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Ia tidak ditahan karena berdasarakan penilaian objektif dan subjektif penyidik.
"Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri," kata Awi.