Kamis 24 Nov 2016 17:30 WIB

Buni Yani Tersangka, Ini Alasan Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani menjadi tersangka pada Rabu (23/11) malam. Buni menjadi tersangka dalam kasus penghasutan suku agama dan ras melalui media elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Buni Yani menjadi tersangka Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal tersebut menjerat Buni, kata dia, karena caption yang dituliskan Buni Yani dalam status Facebook-nya.

"Iya caption dia itu, sudah dimintai pendapat para ahli, ini kan (melanggar) Pasal 28 ayat 2 UU ITE  itu," ujar Boy di jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Selain itu, lanjutnya, ditambahkan juga alat bukti lain seperti keterangan dari forensik dan juga para saksi ahli. Sehingga, genap satu minggu setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) menyusul Buni Yani menjadi tersangka pada Rabu (23/11) malam.

Sedangkan terkait penahanan terhadap Buni Yani, Boy mengaku, belum mendengarnya. Pasalnya penetapan penahanan tersebut baru akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya setelah 1x24 jam.  

Senada dengan Boy, Wakapolri Komjen Syafruddin juga menegaskan, bahwa tidak ada penahanan tersebut. Adapun pada Rabu malam tadi hingga Kamis pagi kata dia, karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan kepada Buni Yani. "Emanga siapa bilang (ditahan)? hanya tersangka, hanya diperiksa sampai malam tidak ditahan," ujar Syafruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement