REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Dahlan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim. “Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum,” kata hakim Ferdinandus dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (24/11).
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum. "Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya," ujarnya.
Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Pieter menilai, hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan. “Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," kata Pieter.
Sedangkan, menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. “Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosedur KUHAP," kata Rhein.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat direktur utama PT PWU dua periode, dari 2000 sampai 2010.