Kamis 24 Nov 2016 15:23 WIB

Menko Polhukam Setuju Bantuan ke Parpol Dinaikkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Pemerintah menyetujui usulan bantuan negara kepada partai politik ditingkatkan. Hal ini menyusul keluarnya hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan agar negara membiayai 50 persen keuangan parpol.

"Setuju dong, harus itu (ditingkatkan)," ujar Wiranto saat hadir dalam peluncuran naskah kode etik parpol dan panduan rekrutmen parpol di Hotes JS. Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Meski begitu, Wiranto enggan menjelaskan lebih jauh terkait bersedianya pemerintah menaikkan bantuan kepada parpol melalui APBN. Termasuk berapa presentase kenaikan bantuan tersebut dan waktu realisasi peningkatan tersebut.

Namun demikian, Wiranto mendukung upaya perbaikan sistem dan tata kelola di dalam parpol melalui peluncuran naskah kode etik parpol dan panduan rekrutmen dan kaderisasi parpol. Hal ini karena persoalan kode etik dan rekrutmen kaderisasi parpol masih menjadi persoalan di parpol saat ini.

Sementara diketahui, parpol merupakan pilar utama dari demokrasi melahirkan para pemimpin di negeri ini. Namun masalahnya, belum semua parpol menyiapkan kadernya untuk ikut kompetisi itu.

"Apakah parpol itu punya acuan atau satu panduan, satu keseragaman atau satu basis perencanaan, problemnya itu, kalau belum. sungguh sangat tepat KPK dam LIPI membuat panduan ini," ujar Wiranto.

Ia mengungkap keprihatinannya terhadap perkembangan politik Indonesia terutama yang menyangkut proses rekrutmen dan kaderisasi. Hal ini karena perkembangan politik di Indonesia belum dapat mencapai tujuan politik yang sebenarnya yakni membangun kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga makin membuat kepercayaan masyarakat terhadap parpol maupun kader parpol makin berkurang.

"Oleh karenanya perlu pembenahan dan rekrutmen yang berkualitas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement