Kamis 24 Nov 2016 14:24 WIB

Ratna Sarumpaet Duga Kasus Ahmad Dhani Pengalihan Isu Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ratna Sarumpaet
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Ratna Sarumpaet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet turut dipanggil polisi terkait laporan dugaan kasus penghinaan penguasa yang dilakukan oleh Ahmad Dhani saat aksi damai 4 November. Namun, ia tidak mau memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

Ia mengatakan, surat panggilan tersebut tak jelas dan ia menyebut bahwa kasus Ahmad Dhani tersebut hanya merupakan pengalihan isu belaka dari kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita koordinasi (dengan tim kuasa hukum) tak datang, orang tak jelas undangannya saja," ujar Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (24/11). "Makanya, saya bilang ini ngawurlah, pengalihan isu atau apa ini (dari kasus Ahok)," imbuhnya.

Seperti diketahui, hari ini setidaknya ada delapan saksi yang bakal diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus Ahmad Dhani. Di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi PAN, Amien Rais.

Menurut Ratna, dalam surat panggilan yang diterimanya tidak disebutkan siapa pelapor dalam kasus penghinaan penguasa itu. Ia mengaku, hanya menetahui berdasarkan pemberitaan di media kalau panggilan yang diterimanya itu terkait kasus Ahmad Dhani.

"Aku lihat ada nafsu besar di sini ingin tersangkakan orang atau apa aku tak tahu. Kalau pun ini terkait Dhani itu tak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat. Harusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden dong," kata dia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ,  Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Selain LRJ, Dhani juga dilaporkan kelompok relawan Jokowi lainnya, yaitu Pro Jokowi (Projo).

Laporan kedua relawan Jokowi terhadap Dhani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat tersebut diduga telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement