REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil delapan saksi untuk menindaklanjuti kasus Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Delapan saksi tersebut bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11) besok.
"Baru besok ada sekitar delapan saksi yang dipanggil," ujar Awi saat ditemui di kantornya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Namun, ia enggan menyebut siapa saja delapan saksi yang akan dipanggil tersebut. Pasalnya, Awi takut jika disebutkan akan menjadi perdebatan seperti sebelumnya saat pihaknya menyebut bahwa akan memanggil dua tokoh FPI, Habib Rizieq dan Munarman.
"Saya tidak bisa menyebut satu persatu agar tidak beredar di luar perdebatan. Baru dipanggil saksi, katanya kemarin kita mau kriminalisasi (Habib dan Munarman), padahal semua warga negara bisa dipanggil sebagai saksi," ucap Awi.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang beredar, di antara delapan saksi yang akan dipanggil tersebut yaitu Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman. Kemudian, Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan istri Ahmad Dhani sendiri, yaitu Mulan Jameela.
"Siapa saja nanti yang dipanggil dan datang ya besok bisa ditanya sama rekan-rekan satu per satu ya," kata Awi.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani dilaporkan relawan Jokowi yang mengatasnamakan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) pada Senin (7/11) lalu. Dhani dituduh telah menghina presiden lewat orasinya pada saat aksi damai 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan.