Rabu 23 Nov 2016 14:33 WIB

Hidayat Desak KPK Ungkap Kasus Korupsi Besar

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menerima kunjungan silaturahim delegasi Al-Azhar Youth Leader Institute (AYLI) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: ist
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menerima kunjungan silaturahim delegasi Al-Azhar Youth Leader Institute (AYLI) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak KPK sebagai lembaga pemberantasa korupsi extra ordinary agar mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. "KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam jumlah sangat besar. KPK selama ini masih berteriak kekurangan tenaga penyidik, meskipun terus melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi," kata Hidayat Nur Wahid menjawab pertanyaan pers usai menjadi pembicara pada kegiatan ceramah rohani di Masjid Panglima Sudirman, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (23/11).

Pada kesempatan tersebut, wartawan meminta tanggapannya soal penangkapan terduga kasus korupsi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Menurut Hidayat, selama ini KPK terlihat galak menangani kasus dugaan korupsi pada kisaran ratusan juga hingga miliaran rupiah, sehingga KPK dapat menangkap kasus dugaan korupsi yang lebih besar

lagi yakni kisaran triliunan rupiah. "KPK teriak kekurangan tenaga penyidik, seharusnya KPK konsentrasi

pada kasus-kasus yang lebih besar," kata Hidayat.

Faktanya, Hidayat mengatakan banyak kasus dugaan korupsi dalam jumlah yang sangat besar tapi tidak kunjung diungkap. Sedangkan para pelaku kasus dugaan korupsi yang kecil-kesil terus ditangkap.

Sebelumnya, KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebagai tersangka suap. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) malam.

Penyidik mengamankan uang senilai USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement