Rabu 23 Nov 2016 11:51 WIB

Djan Faridz Yakin Pemerintah Sahkan PPP Kepengurusannya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kedua kiri) didampingi Sekjen PPP Dimyati Natakusuma (ketiga kiri) beserta pengurus lainnya memberikan keterangan pers usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kedua kiri) didampingi Sekjen PPP Dimyati Natakusuma (ketiga kiri) beserta pengurus lainnya memberikan keterangan pers usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz meyakini Pemerintah akan mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpinnya. Hal ini menyusul pertemuannya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada Rabu (23/11). Dalam pertemuan tersebut, pihak Djan menyampaikan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan.

"Beliau saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat dan akan mempelajari dalam waktu dekat. Beliau juga akan segera mengeluarkan satu putusan," ujar Djan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Kepada Yasonna, Djan menyampaikan putusan PTUN Jakarta yang intinya membatalkan SK Menkumham mengenai pengesahan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi). PTUN Jakarta juga mewajibkan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP dengan kepengurusan Djan sebagai ketua dan Ahmad Dimyati Wiranatakusumah sebagai Sekretaris Jenderal.

Menurut Djan, tidak ada alasan bagi Pemerintah tidak mengesahkan PPP kepengurusannya lantaran ada tiga putusan peradilan yang memenangkan pihaknya. Karenanya, ia berharap Menkumham menghormati putusan tersebut.

"Payung besar keputusan ini adalah putusan MA 601. Dimana pun dituntut, pasti berpayung pada putusan MA," kata Djan.

Sementara itu, menanggapi adanya upaya banding oleh pihak PPP kubu Romahurmuziy, Djan menilai hal itu sulit lantaran berstatus sebagai tergugat intervensi.

"Tidak ada yang bisa menghalangi keinginan beliau. Tapi dalam masalah ini, mereka bukan pihak (tergugat), Beliau hanya intervensi. Kalau banding, silakan. Tapi dalam putusan hukum, wajib menjalankan putusan tersebut," katanya.

(Lihat juga in picture: PPP Kubu Djan Faridz Sampaikan Putusan PTUN ke Menkumham)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement