Rabu 23 Nov 2016 11:42 WIB

Pegawai Pajak Ambil Sendiri Uang Suap Rp 1,9 Miliar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Petugas KPK menggiring Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Sukarna seusai diperiksa KPK terkait kasus penyuapan, Jakarta, Selasa (22/11) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas KPK menggiring Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Sukarna seusai diperiksa KPK terkait kasus penyuapan, Jakarta, Selasa (22/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait nego penghilangan kewajiban pajak PT EKP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menceritakan kronologis penangkapan keduanya hingga digiring ke Gedung KPK. Handang Soekarno yang ditetapkan sebagai penerima suap diketahui justru mengambil sendiri uang suap senilai Rp1,9 miliar.

Hal itu nampak dari transaksi penyerahan uang dari Rajamohanan kepada Handang yang dilakukan di kediaman Rajamohanan di Sprinhill Residence Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Seusai penyerahan saat keluar komplek Springhill, penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan HS pada pukul 20.30 WIB," kata Agus Rahardjo dalam keterangan persnya, Selasa (22/11) sore.

Dari lokasi penyidik mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Tak lama penyidik menuju ke rumah RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Penyidik juga mengamankan dua staf Rajamohanan di Jakarta dan satu di Surabaya.

Adapun, penyerahan uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan pertama dari komitmen keseluruhan Rp6 miliar dari Rajamohanan kepada Handang. Suap diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar agar dihilangkan.

"Bisa dibayangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar dengan nego kewajiban itu hilang, dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement