Rabu 23 Nov 2016 02:29 WIB

Pencuri Kotak Amal di Toko Terancam Hukuman 5 Tahun

Red: Nur Aini
Pencuri (ilustrasi)
Foto: PAKKATNEWS
Pencuri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Paringin, dibantu Unit Jatanras dan Unit Intelkam Polres Balangan, Kalsel, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang wakaf di sebuah kotak amal yang di letakan di toko yang ada di kota setempat.

"Pelaku kami ringkus setelah korban melapor ke Polsek Paringin karena kotak amal yang ada di toko telah pecah dan uang wakaf hilang," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Selasa (23/11).

Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Senin (21/11) siang, sekitar pukul 12.30 WITA, di mana sebelumnya pelaku melakukan pencurian pada Ahad (20/11) dini hari, di antara pukul 03.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA. Pelaku melakukan pencurian di kotak amal yang ada di Toko Irma Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku diketahui berinisial AR alias A'am (25 tahun) warga Desa Haur Batu RT4 Kecamatan Paringin dan pelaku tinggal bersama neneknya. "pelaku A'am diringkus tim gabungan saat berada di rumah neneknya dan saat dibekuk pelaku tidak melawan," ujarnya.

Mantan Kapolsek Sei Loban, Kabupaten Tanah Bumbu itu mengatakan, saat pelaku diringkus polisi menyita barang bukti di antaranya uang pecahan sebanyak Rp 467 ribu, satu lembar baju kaos warna merah muda, dan satu lembar celana jeans. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Paringin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, A'am ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement