Selasa 22 Nov 2016 22:41 WIB

Gubernur NTB Percayakan Penyelesaian Mandalika di Menko Maritim

Pantai di Mandalika, Lombok
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pantai di Mandalika, Lombok

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi memercayakan sepenuhnya penyelesaian kawasan ekonomi khusus Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah kepada Menko Maritim. Menurut gubernur, permasalahan lahan yang hingga kini masih menjadi kendala, terutama terkait klaim lahan oleh masyarakat sesungguhnya sudah ada jalan keluar

"Kita percaya dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui Menko Maritim untuk menyelesaikan masalah lahan di KEK Mandalika," kata Zainul Majdi di Mataram, Selasa.

Meski diakui tanah-tanah yang diklaim masyarakat itu merupakan tanah milik negara. Kemudian negara memutuskan ada pemberian dana tali asih sebesar Rp 4,5 juta. "Harapannya dana itu bisa diterima, sehingga bisa selesai semuanya," ujarnya.

Namun, kalau pun ada masyarakat yang merasa tanah tersebut merupakan milik pribadi, gubernur meminta masyarakat untuk membuktikannya, dan dicek bukti kebenaran melalui proses hukum. "Kalau ada yang merima Alhamdulillah. Tetapi kalau pun masih ada yang belum menerima silakan ke ranah hukum. Tetapi ingat, penegak hukum pun memiliki data banyak yang meragukan keaslian dokumen," tegas gubernur.

Ditambahkan gubernur, sejauh ini apa yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan diyakininya bisa dituntaskan. "Kita yakini ini bisa diselesaikan dengan baik-baik," ujarnya.

Sementara itu Kapolda NTB Birigjen Pol Umar Septono mengatakan permasalahan di KEK Mandalika masih terus dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah. Meksi begitu, kata Kapolda, persoalan klaim lahan oleh warga diharapkan tidak diselesaikan melalui proses hukum. "Jalan keluar untuk lahan di KEK Mandalika terus berjalan. Jadi yang merasa pemilik lahan kita silakan selesaikan dan yang hanya mengaku klaimlah jujurlah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement