REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aparat kepolisian sektor Cileungsi mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dengan kekerasan dan senjata api di Perum Cileungsi Elok Blok A Nomor 5 RT 01/13 Kelurahan Cileungsi Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi Resor Bogor Ajun Komisaris Polisi, Jaka Mulyana mengatakan, pencurian terjadi Senin (21/11). Sampai saat ini polisi mengamankan tersangka D, dan dua tersangka lainnya masih buron.
Korban bernama Sukri Ghozali Zen, warga Dusun 5 RT 04/09 Desa Kejiwaan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Jaka mengungkapkan kronologi pencurian, yaiu berawal saat Sukri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol E-3825-JE dan bertamu ke rumah Komarudin selaku kakak ipar korban.
Alamat Komarudin yang tak lain berlokasi di Perum Cileungsi Elok Blok A No. 5 RT 01/13 Kelurahan Cileungsi Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Motor korban diparkir di depan rumah Komarudin. Setelah Sukri melaksanakan shalat magrib di masjid samping rumah Komarudin, korban menghampiri dan menegur tiga orang pelaku yang akan mengambil kendaraan sepeda motor dalam posisi menyala. Kemudian korban meneriaki maling dan sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka," ungkap Jaka, Selasa (22/11).
Pada saat itu, Komarudin keluar rumah dan tersangka langsung mengeluarkan senpi. Senjata api ditodongkan ke arah Sukri bahkan sempat ditembakkan, namun tidak mengenai korban. "Kemudian tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan senjata api tersebut hingga menyebabkan luka di kepala korban," lanjut Jaka.
Komarudin lalu merebut senjata tersebut sehingga korban bisa lari. Polisi pun mengamankan satu tersangka, dengan dua dua tersangka lainnya kabur. Pada saat itu, di lokasi sudah ada pihak kepolisian baik patroli maupun reskrim Polsek Cileungsi karena sebelumnya telah terjadi TKP Curanmor dengan korban yang berbeda tetapi masih di komplek yang sama.
Modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor yaitu menggunakan kunci T. Barang bukti yang diamankan, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2016, No. Pol E-3825-YE, satu buah STNK kendaraan tersebut, satu senpi rakitan jenis Revolver code WG14E19268, ebam butir peluru, dua buah gagang kunci T, tujuh anak kunci T, dua kunci L, lima kunci kontak sepeda motor dan satu kunci magnet.