Selasa 22 Nov 2016 16:00 WIB

Kepsek Merokok Didenda Rp 5 Juta di Aceh

Kawasan bebas rokok
Kawasan bebas rokok

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Hati-hati bila Anda merekok di tempat umum terlarang. Bisa jadi, akibat merokok di tempat terlarang itu, akan bisa terkenan sanksi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh bakal menjatuhkan denda Rp 5 juta bagi kepala sekolah (kepsek) yang merokok di lingkungan sekolah. Denda itu sesuai dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem di Meulaboh, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab yang membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR. "Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda umum  Rp 100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp 500 ribu, dan penanggung jawab KTR Rp 5 juta," katanya, Selasa (22/11).

Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi Qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerja sama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.

Kata Djut Yanti, kepala sekolah adalah tim penanggung jawab KTR, sehingga sanksi dan denda terutama sekali diberikan bagi mereka, apabila melanggar ataupun membiarkan siapapun merokok di zona yang telah ditentukan. Kata dia, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, akan tetapi lebih tepatnya adalah menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

Sebab, menurutnya, akan berbahaya dan mengganggu orang lain berada di sekitarnya ketika yang bersangkutan merokok di KTR. "Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka, jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR, maka sesuai qanun disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp 500 ribu per satu iklan," tegasnya.

Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu, telah mulai disosialisasikan. Baik sosialisasi non verbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.

Namun, terhadap sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini, masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017. Hal tersebut, juga setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.

Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR. Pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.

Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pasantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya. Ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permaianan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.

Keempat tempat ibadah meliputi masjid, meunasah/mushalla, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya. Kelima dalam angkutan umum meliputi bus, taksi, angkot, kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.

Keenam, tempat kerja meliputi kantor pabrik, tempat kerja lainnya. Ketujuh, tempat kerja meliputi pabrik, tempat usaha dan tempat kerja lainnya, ketujuh adalah tempat umum meliputi pasar modern, restoran/rumah makan, hotel/penginapan, sarana olah raga, halte bus, ruang tunggu dan tempat umum lainnya.

"Ada beberapa instansi yang sudah disediakan tempat bagi perokok, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi dan pada 2017 direncanakan di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement