Selasa 22 Nov 2016 12:43 WIB

Kapolri Harap Kasus Hukum Peserta Pilkada Ditunda

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri tabligh akbar.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menghadiri tabligh akbar.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta, proses hukum yang mendera peserta pilkada ditunda hingga rangkaian pilkada selesai. Kapolri menilai, adanya potensi proses hukum yang melanda peserta Pilkada merupakan upaya menjegal keikutsertaan dalam Pilkada

Hal itu disampaikannya dalam Istighozah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Selasa (22/11). Kata dia, adanya kasus hukum peserta pilkada yang malah tak terbukti saat proses hukum dijalankan. Namun, ditegaskannya, khusus bagi Basuki Tjahaja Purnama, ia menjanjikan proses hukum akan dilanjutkan,.

"Kasus pengusutan pada paslon ditunda setelah pilkada, tapi khusus Ahok akan tetap diproses," katanya.

Mengenai kasus Ahok, ia mengakui adanya desakan terhadap percepatan proses hukum. Namun, Kapolri mengimbau, masyarakat untuk sabar menunggu. Apalagi, dia menyebut, adanya perpecahan pendapat dari para saksi ahli.

"Tapi semua yang terlibat kita panggil dari ombudsman, DPR, Kompolnas. Jika terjadi perbedan pendapat memang terjadi . Dari hasil gelar perkara saksi ahli terbelah pendapat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement