Selasa 22 Nov 2016 08:58 WIB

Kapolri Dinilai Melanggar UU Bila Melarang Aksi 2 Desember

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SNH Advocacy Center menilai pelarangan aksi pada 2 Desember dalam Aksi Bela Islam III nanti oleh Kapolri Tito Karnavian jelas melanggar Undang Undang. Sikap Kapolri ini, dianggap membuat pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo kembali ke zaman orde baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri antikritik dan memaksakan kehendak.

Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan, mengatakan pernyataan Kapolri jelas melanggar Undang-Undang. "Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang," ujar Harry kepada Republika.co.id, Selasa (22/11).

Apabila larangan itu terjadi, lembaga advokasi dan hak asasi manusia ini menilai pemerintahan Jokowi bahkan lebih represif. Karena, kata dia, apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, hal itu merupakan suatu kejahatan.

"Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata dia.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi, seharusnya patut menghormati hak-hak rakyat. "Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum," ujar advokat bidang Hak Asasi Manusia ini.

Kemarin (21/11), Kapolri mengatakan aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di area jalan protokol, seperti di Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Bundaran HI. Karena laporan yang ia dapatkan bahwa massa akan melakukan aksi gelar sajadah untuk melakukan shalat Jumat di sana.

Menurut Kapolri, unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat boleh saja, asalkan tidak melanggar beberapa aturan. Yakni, tidak mengganggu hak asasi orang lain termasuk jalan protokol dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement