Selasa 22 Nov 2016 07:55 WIB

Ketua KPK Benarkan Tangkap Tangan Pegawai Pajak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11) malam. Kabar beredar pegawai pajak yang diciduk KPK adalah pejabat eselon III Ditjen Pajak.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun membenarkan perihal tangkap tangan KPK kepada anah buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Namun demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci identitas pelaku tangkap tangan KPK hari ini. "Benar, tapi (info lengkapnya) tunggu konpers (konferensi pers) hari ini," ujar Agus dalam pesan singkatnya, Selasa (22/11) pagi.

Agus juga enggan menjawab perihal kabar bahwa dalam operasi tangkap tangan itu tim satuan tugas KPK menyita uang sejumlah Rp 1,3 miliar. Kepastian terkait siapa, berapa dan kasus tersebut akan diberitahukan secara detil dalam konferensi pers pada hari ini.

Adapun tangkap tangan KPK terhadap pegawai pajak ini, bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, KPK juga pernah menangkap tiga pegawai pajak yang diketahui melakukan pemerasan kepada PT Edmi Indonesia yang merupakan wajib pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement