REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun resmi Twitter Front Pembela Islam (FPI), yaitu @DPP_FPI mempublikasikan sebuah surat pemanggilan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman pada Senin (21/11). Surat tersebut tertulis berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan surat pemanggilan terhadap dua tokoh FPI tersebut. Menurut Awi, keduanya akan dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menjerat pengolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi Ahmad Dhani. (Habib Rizieq dan Munarman) saksi dengan terlapor Ahmad Dhani" ujar Awi saat dikonfirmasi, Senin (21/11) malam
Awi mengatakan, Habib Rizieq dan Munarman akan dipanggil atas laporan relawan Presiden Joko Widodo yang mengatasnamakan Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Relawan Jokowi (LRJ).
Kedua kelompok relawan Jokowi tersebut melaporkan Dhani lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa saat berorasi pada aksi damai 4 November.
"Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," ucap Awi.
Rencananya, kata Awi, keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11) mendatang. "Pemeriksaan tanggal 24," kata Awi.