Ahad 20 Nov 2016 19:25 WIB

KPUD Bantah Warga KTP non-Jakarta Masuk DPS

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indira Rezkisari
Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017
Foto: Republika/Mardiah
Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah adanya pemilih ber-KTP bukan DKI yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Ibu Kota. Menurut Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, informasi tersebut perlu dipertanyakan keabsahannya.

"Kami yakin informasi itu cuma asumsi saja. Kalau memang ada temuan seperti itu, Bawaslu DKI harusnya bisa mengungkapkan datanya secara akurat kepada kami," ujarnya kepada Republika,co.id, Ahad (20/11).

Dahliah memastikan semua pemilih yang terdata dalam DPS yang ditetapkan KPU DKI pada 3 November lalu adalah warga yang ber-KTP Jakarta saja. "Petugas kami sudah melakukan coklit (pencocokan dan penelitan) ke rumah-rumah penduduk  di seluruh wilayah DKI dari 8 September hingga 7 Oktober lalu Hasilnya, jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 7.132.856 orang. Mereka semua adalah warga yang beralamat di DKI, bukan yang lain," tuturnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI, Achmad Fachrudin, sebelumnya mengatakan bahwa di Jakarta saat ini ada 504.610 pemilih yang belum mempunyai KTP-el. Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat pemilih yang tidak ber-KTP DKI, namun bertempat tinggal di Ibu Kota dan pada saat Pemilihan Presiden 2014 lalu mereka juga menggunakan hak pilihnya di Jakarta.

Fachrudin menengarai pemilih yang tidak ber-KTP Jakarta ini terjaring saat proses coklit oleh petugas KPU pada 2014. Akibatnya, nama mereka pun kini masuk dalam DPS DKI dan dikategorikan sebagai pemilih non-KTP-el.

Akan tetapi, Dahliah justru menduga Bawaslu DKI telah salah membaca data DPS yang dirilis KPU. Menurut dia, adanya warga Jakarta yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) non-DKI di KTP mereka sangat mungkin terjadi. Namun, hal itu tidak serta-merta membenarkan asumsi Bawaslu yang menyebut adanya ratusan ribu pemilih ber-KTP bukan Jakarta yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) DKI.

"Misalkan, ada warga Jawa Tengah yang pindah domisili ke Jakarta. Ketika proses administrasi perpindahan mereka rampung di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) DKI, NIK yang tercantum di KTP baru mereka nantinya tetap berupa NIK Jawa Tengah, dan itu tidak akan pernah berubah karena nomor itu berlaku seumur hidup. Tapi, alamat mereka sudah pasti berubah menjadi Jakarta, sehingga nama mereka pun masuk dalam DPS DKI," ujar Dahliah menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement