REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dua orang pelaku curanmor di Kota Bandung, tertangkap tangan saat membawa motor hasil curiannya. Motor hasil curian jenis Yamaha Mio tersebut didorong pelaku lantaran tak bisa dihidupkan.
Saat polisi mencegat kedua pelaku, mereka tak bisa mengelak dan mengakui motor tersebut hasil kejahatan. Motor tersebut ternyata milik Resta Aurel, warga RT 03 RW 04 Kelurahan Cipadung Kulon yang dicuri beberapa jam sebelumnya. Sedangkan kedua pelaku yaitu MF (21 tahun), warga RT 03 RW 04 Kelurahan Pakemitan Kecil, Kecamatan Cinambo, dan HS (18 tahun), warga RT 06 RW 10 Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penangkapan kedua pelaku berlangsung Sabtu (19/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap di di Kampung Babakan Gaya Kidul, RT 02 RW 03 Kelurahan Suka Ultah, Kecamatan Cinambo.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Posmob Polsek Cinambo yang melihat ada dua orang mencurigakan tengah mendorong sepeda motor. Satu pelaku mengendarai sepeda motor sedangkan satu pelaku lainnya tengah menaiki motor hasil curian yang didorong dengan menggunakan kaki. ‘’Sepintas orang orang menyangka motor tersebut mogok biasa. Namun masyarakat curiga lantaran seorang pelaku yang membawa motor hasil curian tak mengenakan helm,’’ kata dia.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cinambo. Sedangkan korban Resta Aurel mengaku motor miliknya itu dicuri pelaku saat diparkir di halaman rumahnya. Ia mengatakan setelah mengetahui motornya hilang langsung melaporkan ke polisi.