REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Zaitun Rasmin. menolak jika tuntutan aksi yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikatakan bernuansa politis jelang Pemilihan Pilkada DKI 2017. Menurutnya, GNPF dalam tuntutannya murni menuntut Ahok diproses hukum terkait dugaan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51.
"Dalam tuntutan kita tidak ada harus dibatalkan pencalonannya atau harus diproses hukum sebelum Pilgub, kami benar-benar murni penuntutan secara hukum," ujar Zaitun dalam diskusi polemik akhir pekan bertajuk 'Ahok Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Namun demikian, Zaitun menilai memang sulit dihindari bahwa tuntutan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pilkada DKI. Terlebih, penyataan Ahok yang dinilai menyinggung agama lain itu dilontarkan dalam moment tahapan Pilkada tengah berlangsung. "Memang sulit dihindari karena waktunya seperti itu dan kejadiannya di masa itu," katanya.
Ia justru menyinggung cara berpolitik Ahok bersama tim suksesnya dalam Pilkada. Semestinya, pihak Ahok mengantisipasi cara berkomunikasi Ahok di Pilkada. "Seharusnya dari pihak Ahok mengantisipasi Ahok dari awal, memberikan nasehat karena ada potensi seperti itu, ini terlambat. Kita angkat karena sudah dikonsumsi publik, ini potensi yang seharusnya dijaga dengan ketat, sayang sekali muncul," kata Zaitun.
Menurutnya, tanpa adanya Pilgub pun, pernyataan Ahok yang menyinggung umat agama lain pasti dipermasalahkan oleh umat agama tersebut. "Andai ini terjadi di luar pilgub, tetap kita kencang, bukan karena muslim, etnis dan tidak ada kaitan dengan calon gubernur. andai dia muslim pun, pernyataan dia itu adalah tuduhan keji," kata dia.
Ia juga menyesalkan Ahok yang kembali tidak mengendalikan pernyataannya, meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Semestinya, hal tersebut menjadi pelajaran berharga untuk Ahok dalam berkomunikasi ke publik.
"Ini perlu mengkaji benar ini kok nasehat tim sendiri tidak didengar, baru saja ditetapkan sebagai tersangka, ini dilaporkan kembali. ini jadi alasan kenapa masyakarat menuntut Ahok ditahan, karena ditakutkan ini berulang," katanya.