REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan aktivitas tempat usaha panti pijat tidak berizin dan menangkap sebanyak enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat tersebut.
"Kita telah menghentikan aktivitas tempat usaha panti pijat itu. Selanjutnya mereka tidak boleh lagi membuka usaha tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Jumat.
Kepolisian Resor setempat Kamis (17/11) malam melakukan penggeledahan tempat usaha panti pijat tersebut karena usaha itu tidak berizin dan diduga menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Ia mengatakan, polisi menugaskan beberapa personel dan tiga polisi wanita untuk melakukan penggeledahan tempat usaha panti pijat tersebut.
Ia mengatakan, saat operasi itu pemilik tempat usaha panti pijat itu berkali-kali membantah tempat usahanya itu menyediakan PSK.
Namun, katanya, saat diperiksa ditemukan bekas alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh karyawan untuk melayani konsumen. Ia menyatakan, setelah ini tidak dibenarkan lagi tempat lokalisasi terselubung yang berkedok tempat usaha panti pijat.
"Kita sudah memberikan pembinaan kepada pekerjanya untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca juga, Waduh Ada Kekasih Mesum Saat Rekonstruksi Perampokan Pondok Indah.