Kamis 17 Nov 2016 20:03 WIB

Sumarsono: Pengawasan Tempat Hiburan Tetap Berjalan Sesuai Peraturan Gubernur

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Angga Indrawan
Satpol PP razia tempat hiburan malam.
Foto: Antara
Satpol PP razia tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pengawasan tempat hiburan tetap berjalan sesuai koridor atau peraturan gubernur. Sumarsono mengatakan ia mengikuti aturan yang ada.

"Enggak ada, pengawasan tetap sesuai koridor atau peraturan gubernur. Saya kira ikuti saja aturan yang ada. Saya tidak perlu ada kelonggaran-kelonggaran dalam hal yang tidak dibutuhkan, saya kira gitu ya. Karena toh ada peraturan yang sudah disepakati bersama," kata Sumarsono di Balai Kota, Kamis (17/11).

Namun, Sumarsono mengatakan  apabila peraturan tersebut sangat menghambat sehingga investasi pengusaha restoran atau hiburan tidak bisa berjalan, maka peraturan tersebut dapat ditinjau ulang.

"Tapi kalau peraturan tersebut sangat menghambat sehingga investasi pengusaha resoran atau hiburan ndak berjalan, kita bisa tinjau ulang. Sekarang kan sudah berjalan dengan baik, saya tidak melihat ada masalah. Kalau pembatasan pasti harus ada. Kalau nggak ada pembatasan bisa risiko," katanya.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyambangi Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa (15/11). Para pengusaha tersebut mengeluhkan ketatnya peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  bagi tempat hiburan pada DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement