Kamis 17 Nov 2016 04:17 WIB

Wiranto: Tersangkanya Ahok Murni Keputusan Aparat Kepolisian

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan tanggapan soal ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Wiranto mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama Ahok telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat kepolisian sebagai penyelidik yakni tidak lebih dari waktu yang diperlukan, dua pekan. Proses hukum tersebut, kata Wiranto, telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari pemerintah ataupun presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.

"Keputusan menempatkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka ini merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (16/11).

Dalam kondisi demikian, Wiranto mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan serta mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas. Wiranto juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang bisa merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Lanjut Wiranto, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement