Kamis 17 Nov 2016 00:56 WIB

Status Tersangka Ahok Selamatkan Bola Liar Politik ke Jokowi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) UNPAD, Bandung, Muradi ikut mengapresiasi langkah Kepolisian yang berani menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurutnya langkah Kepolisian ini sedikit telah melonggarkan ancaman politik yang mengarah kepada presiden Joko Widodo. "Membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).

Selain itu, Muradi menilai langkah Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka ini juga sekaligus menegaskan institusi penegak hukum dapat lebih menjaga obyektivitasnya dalam penanganan kasus yang sensitif ini. "Karena kasus Ahok ini bisa berhimpitan dengan kepentingan politik," terangnya. Langkah berani Polri inilah menurutnya sedikit menggugurkan berbagai tuduhan ke Kepolisian akan adanya sikap tidak profesional dan keberpihakan.

Karena itu, kata dia, setelah ujian awal bagi Polri dengan penetapan status tersangka tersebut, langkah selanjutnya membuktikan bahwa proses hukum selanjutnya juga sesuai dengan obyektivitas hukum yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement