Rabu 16 Nov 2016 21:57 WIB

DPR Ingin Lindungi Petani Tembakau

Petani memanen daun tembakau di persawahan desa Mandisari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petani memanen daun tembakau di persawahan desa Mandisari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR berjanji untuk memperjuangkan aspirasi petani tembakau. Salah satu caranya dengan memperjuangkan RUU Pertembakauan menjadi undang-undang,

Anggota DPR  Abdul Kadir Karding  mengatakan, pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg. Seharusnya, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna. “Ini ada apa kok berlarut-larut?” kata Karding saat menemui para petani tembakau yang melakukan aksi di Gedung DPR, Rabu (16/11).

Karding mengatakan RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal.  Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat. “Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain,” ujarnya.

Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau. 

Pada Rabu (16/11), ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mereka meminta  pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan RUU Pertembakauan. “Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera” kata Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya.

Ketua Aliansi Petani Tembakau Indonesia,  Parmudji   menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Badan Legislasi (Baleg).   “Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR” kata Parmuji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement