Rabu 16 Nov 2016 19:34 WIB

DPR Kawal RUU Pertembakauan

Gedung DPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR   dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun sebagai salah satu inisiator RUU Pertembakauan berjanji akan terus mengawal jalannya pembahasan RUU tersebut hingga disetujui menjadi undang-undang.

"Kita berpihak kepada petani tembakau. Saya sebagai salah satu inisiator akan mengawal pembahasan RUU Pertembakauan sampai selesai," kata Misbakhun ketika menemui puluhan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Misbakhun, petani harus dilindungi oleh undang-undang, karena itu RUU Pertembakauan ini harus segera diselesaikan. Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, persetujuan RUU Pertembakauan ini juga dapat digunakan sebagai upaya untuk menjaga agar industri tembakau di Indonesia tetap beroperasi.

"Petani tembakau sebagai bagian dari rakyat Indonesia juga memiliki hak hidup," katanya. 

Aksi unjuk rasa datang dari ratusan petani tembakau  di depan gedung DPR. Mereka meminta  pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan RUU Pertembakauan. 

“Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera” kata Ketua Departemen  APTI, Yudha Sudarmaji dalam orasinya.

Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. RUU ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal. “Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan,” ujar Yudha.

Ketua Aliansi Petani Tembakau Parmudji Indonesia mengatakan selama ini sektor pertembakauan  telah memberikan kontribusi riil bagi Negara.  Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement