Rabu 16 Nov 2016 17:54 WIB

Politisi Muda Golkar Minta DPP Cabut Dukungan Terhadap Ahok

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto beranjak dari tempat duduknya seusai membacakan hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto beranjak dari tempat duduknya seusai membacakan hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Generasi muda partai Golkar meminta DPP Golkar mencabut dukungan terhadap calon gubernur (cagub) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai dapat merugikan Golkar secara jangka panjang.

Politisi muda Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya segera melayangkan surat permintaan pencabutan dukungan terhadap Ahok. Rencananya, surat tersebut akan dilayangkan pada pekan ini.

"Sebelum itu, kami akan bertemu dulu dengan berbagai pihak, seperti dewan pembina dan tokoh-tokoh Golkar lainnya. Kami akan layangkan surat ke DPP secepatnya pekan ini," ujar Doli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/11).

Permintaan pencabutan dukungan ini, katanya, sesuai dengan masukan dewan pembina partai Golkar beberapa waktu lalu. Menurut Doli, rekomendasi pencabutan penting mengingat adanya potensi kerugian yang dialami partai Golkar ke depannya.

Ahok, katanya, saat ini sudah menjadi beban politik Partai Golkar akibat tindakannya dalam kasus penistaan agama. Setelah kasus penistaan mengemuka, suara para pendukung Golkar menjadi terpecah.

"Para pendukung mempertanyakan apakah Golkar saat ini sudah menjadi partai yang mendukung penista agama ? Mayoritas pendukung Golkar adalah umat Islam. Kami minta DPP mempertimbangkan saran pencabutan dukungan ini," tambah Doli.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Rabu pagi.

Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement