Rabu 16 Nov 2016 14:40 WIB

Pengamat: Status Tersangka Ahok Bisa Redam Aksi 25 November

Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait surah Al Maidah ayat 51. Pengamat hukum, Muhammad Mirza Harera mengatakan institusi Polri patut mendapatkan apresiasi karena berani menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Keputusan ini sekaligus menandakan bahwa penilaian beberapa kalangan yang yang menganggap Polri berpihak pada Ahok sudah terbantahkan dan menegaskan Polri sangat independen dalam menangani dugaan kasus penistaan agama ini,” kata dia, Rabu (16/11).

Saat ini, semua pihak harus menghormati proses hukum, termasuk Ahok sebagai tersangka. Sementara pelapor harus tahu porsinya yang bukan penegak hukum yang tidak bisa menindak serta menghakimi, jadi jangan menzdalimi dan membentuk opini yang bisa memecah kesatuan dan persatuan di tengah masyarakat.

Sedangkan masyarakat berhak untuk memonitoring kasus ini sampai ke pengadilan hingga hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.“Saya memandang, penetapan ahok menjadi tersangka akan meredam aksi besar-besaran umat Islam yang rencananya akan dilaksanakan pada 25 November mendatang,” ujarnya.

Terakhir, jika melihat dari terobosan hukum di Praperadilan yang bisa mengubah status tersangka seseorang, seperti yang pernah dilakukan Komjen Budi Gunawan saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa tahun lalu, maka kemungkinan Ahok akan mengajukan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement